Rumusan Masalah
Dari deskripsi di atas,
tulislah artikel dengan rumusan sebagai berikut:
1.
Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan teori Trias Politika?
2.
Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang
menjamin eksistensi lembaga tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut,
apakah wewenang masing-masing lembaga tersebut?
3.
Melihat realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan
pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi
kebijakan lembaga tersebut? Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi!
Ketentuan Penyusunan
Artikel
1.
Tulislah artikel menggunakan ketentuan EYD.
2.
Publikasikan artikel yang telah kamu tulis di blog pribadimu.
3.
Artikel yang dipublikasi harus lebih dari 500 kata.
4.
Sertakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Submit link (masukkan tautan) artikelmu ke form yang
telah disediakan.
1.
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini
banyak dianut diberbagai Negaradi aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah,
kekuasaan di suatu Negara tidak bolehdilimpahkan pada suatu struktur kekuasaan politik melainkan harus
terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.Trias Politika yang kini banyak
diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga
berbeda: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
berbeda: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
·
Eksekutif adalah lembaga yang
melaksanakanundang-undang.
Meliputi Presiden, wakil presiden dan menteri – menteri yang membantunya.
·
Legislatif adalah lembaga untuk
membuat undang-undang. Meliputi
DPR, MPR, DPD
·
Yudikatif adalah lembaga yang
mengawasi jalannya pemerintahan dan Negara secara keseluruhan, menginterpretasikan
undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun
perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. Yudikatif terdiri dari MA, MK, KY.
2. Wewenang dari ketiga lembaga tersebut adalah :
·
Eksekutif
:
Di Indonesia
terdapat lembaga eksekutif yang tersusun oleh Presiden, Wakil Presiden dan para
menteri yang membantunya. Tugas dan wewenang lembaga eksekutif tersebut
berbeda beda mulai dari Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. Presiden
betugas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan dari
Presiden beserta wakilnya ialah lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden
tersebut dapat dipilih kembali, jika masal jabatannya belum dua periode. Setelah
dua kali masa jabatan maka Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak
diperbolehkan untuk melakukan pencalonan lagi.
Pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang MPR dan dilantik oleh ketua
MPR. Presiden beserta wakilnya tersebut harus menjalankan programnya sesuai
dengan aturan Undang Undang Dasar 1945. Adapun tugas dan wewenang lembaga
eksekutif (Presiden) yaitu sebagai berikut:
- Melakukan pengangkatan konsul dan duta.
- Melakukan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan ketentuan DPR.
- Melakukan penerimaan duta dari negara lain.
- Memberikan tanda kehormatan, tanda jasa dan gelar lainnya kepada WNI ataupun WNA yang berjasa dalam mengharumkan nama baik Indonesia.
- Sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
Selain tugas
dan wewenang lembaga eksekutif (Presiden) diatas. Presiden juga memiliki
beberapa hak penting. Hak hak Presiden tersebut ialah dapat melakukan pengajuan
rancangan UU kepada DPR, sebagai kepala pemerintahan sesuai dengan UUD,
menjalankan dan memegang teguh UUD, menetapkan peraturan pemerintahan,
memberikan abolisi dan amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR, serta memberikan
rehabiitasi dan grasi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.
·
Legislatif
Di Indonesia terdapat lembaga legislatif yang
terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR dan DPD. Tugas dan wewenang
lembaga legislatif tersebut berbeda beda mulai dari DPR, MPR ataupun DPD.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR termasuk ke dalam lembaga legislatif yang
menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPR tersebut termasuk ke
dalam lembaga perwakilan rakyat, dimana anggotanya diperoleh melalui pemilihan
umum ataupun dari anggota partai politik lainnya. Kedudukan DPR berada di
tingkat pusat. Namun adapula DPRD Provinsi yang kedudukannya di tingkat
provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang kedudukannya di tingkat kota/kabupaten.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki anggota
yang diresmikan oleh Presiden. Anggota tersebut berkedudukan di Ibu kota
negara. DPR memiliki masa jabatan selama lima tahun. Selain itu DPR juga memiliki
tugas dan wewenang lembaga legislatif karena termasuk ke dalam lembaga
kenegaraan. Berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, jumlah anggta DPR dan DPRD
memiliki ketetapan sebagai berikut:
- DPR memiliki jumlah anggota 560 orang.
- DPRD Provinsi memiliki jumlah anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang.
- DPRD Kota/Kabupaten memiliki jumlah anggota paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang.
Ketentuan jumlah anggota DPR tersebut harus sesuai dengan UU Pemilu No.
10/2008. Kemudian adapula tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPR) yaitu
meliputi:
- Bertugas untuk membuat Undang Undang (fungsi legislasi).
- Bertugas untuk menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi anggaran).
- Bertugas untuk mengawasi pemerintahan dalam menjalankan Undang Undang (fungsi pengawasan).
Selain tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPR) diatas. DPR juga
memiliki beberapa hak penting. Hak hak DPR tersebut ialah Hak Interpelasi, Hak
Angket dan Hak dalam menyatakan pendapat.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD termasuk kedalam lembaga legislatif yang
menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPD merupakan lembaga
perwakilan daerah yang wakil provinsinya dipilih melalui pemilu. Disetiap
provinsi terdapat beberapa jumlah anggota DPD yang berbeda beda. Namun DPD
memiliki jumlah anggota paling banyak empat orang. Hal ini dikarenakan
ketetapan jumlah anggota DPD keseluruhan tidak diperbolehkan untuk lebih dari
1/3 jumlah anggota DPR. DPD juga memiliki masa jabatan selama lima tahun.
Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang
lembaga legislatif (DPD) yaitu sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan Undang Undang kepada DPR terkait pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Ikut berperan serta dalam menyusun Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Membantu mempertimbangkan keputusan DPR mengenai rancangan APBN, agama, Undang Undang, Pendidikan dan pajak.
- Mengawasi pelaksanann Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR termasuk kedalam lembaga legislatif yang
menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. Anggota MPR tersebut
tersusun dari anggota DPD dan DPR melalui pemilu. MPR juga memiliki masa
jabatan selama lima tahun. MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya
paling tinggi (Sebelum UUD 1945 di amandemen). Namun MPR berubah menjadi
lembaga negara dengan kedudukan sejajar (Setelah UUD 1945 di amandemen).
Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang
lembaga legislatif (MPR) sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 yaitu:
- Melantik Presiden beserta Wakil Presiden.
- Menetapkan dan mengubah UUD (Undang Undang Dasar).
- Memberhentikan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang Undang Dasar.
Selain tugas dan wewenang lembaga legislatif (MPR) diatas. MPR juga memiliki
beberapa hak penting. Hak hak MPR tersebut ialah hak imunitas, mengajukan
usulan dalam merubah pasal UUD, memilih dan dipilih, protokuler, membela diri,
menentukan pilihan dan sikap dalam mengambil keputusan, hak administratif dan
keuangan.
http://materi4belajar.blogspot.com/2018/11/tugas-dan-wewenang-lembaga-legislatif.html
Lembaga Yudikatif
Di Indonesia
terdapat lembaga yudikatif yang tersusun oleh MK (Mahkamah Konstitusi), MA
(Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Tugas dan wewenang lembaga yudikatif tersebut
berbeda beda mulai dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY
(Komisi Yudisial). Lembaga yudikatif bertugas sebagai penyelenggara kekuasaan
kehakiman yang berwenang dalam memberikan sanksi pelanggaran yang ada dan menafsirkan
isi dari Undang Undang.
Tugas dan
wewenang lembaga yudikatif berkaitan dengan penyelesaikan masalah hukum
konstitusi, hukum kriminal, hukum administrasi, hukum sipil (warisan,
perkawinan, perawatan anak, dan perceraian), serta hukum internasional (perjanjian
internasional).
MA (Mahkamah
Agung)
MA termasuk
kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga
yudikatifnya. Mahkamah Agung tersebut bertugas sebagai lembaga kehakiman
negara. MA memang menegakkan keadilan dan hukum terkait masalah masalah
kenegaraan. Adapun tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MA) sesuai dengan
pasal 24A UUD 1945 yaitu:
- Menguji peraturan perundang undangan yang letaknya dibawah UUD.
- Mengadili masalah hukum di tingkat kasasi.
- Melakukan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang
Selain tugas
dan wewenang lembaga yudikatif (MA) diatas. Mahkamah agung juga memiliki
beberapa wewenang lainnya seperti menyarankan tiga orang sebagai anggota hakim
konstitusi dan mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi dan gradasi dari Presiden.
MK (Mahkamah
Konstitusi)
MK termasuk
kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga
yudikatifnya. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2003 dan UUD
1945. Tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MK) tersebut ialah memutuskan
sengketa kewenangan negara sesuai dengan UUD, mengadili masalah hukum tingkat
pertama dan terakhir sehingga keputusannya bersifat final dalam menguji UU,
menyelesaikan perselisihan mengenai hasil pemilu dan membubarkan partai
politik.
KY (Komisi Yudisial)
KY termasuk
kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga
yudikatifnya. Komisi Yudisial tersebut memiliki anggota yang tersusun dari
seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang sebagai anggota. KY tersebut
memiliki masa jabatan selama lima tahun, dimana anggotanya dilantik dan
diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan persetujuan DPR. Selain itu anggota
KY juga harus memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam bidang hukum yang baik,
serta tidak berkepribadian jelek dan memiliki integritas tinggi.
Dibawah ini
terdapat tugas dan wewenang lembaga yudikatif (KY) sesuai dengan pasal 24B UUD
1945 yaitu:
- Menegakkan serta menjaga perilaku, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
- Melakukan pengusulan dalam mengangkat hakim agung.
3. Pancasila merupakan ideologi yang
dianut bangsa Indonesia sejak merdeka. Salah satu fungsi Pancasila adalah
Pancasila sebagai dasar negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
memiliki cakupan yang sangat luas dan bersifat dinamis. Luas dalam arti
mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bersifat
dinamis karena mengandung ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis.
Sifat inilah yang membuat Pancasila sebagai ideologi yang terbuka. Implementasi
nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas sumber daya
manusia di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan
negara. Sesuai dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Sudah seharusnya Pancasila dapat diwujudkan sesuai dengan apa yang menjadi
tujuan negara, namun sudahkah dapat diimplementasikan dengan baik dan benar?
Itulah pertanyaannya, lalu bagaimanakah langkah selanjutnya?
Pancasila
sebagai dasar negara atau bisa dimaknai sebagai ideologi negara terlahir dan
telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Nilai-nilai
Pancasila seyogyanya sudahlah dapat tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap
dan perilaku masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya, nilai-nilai Pancasila
masih belum dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Masih
lemahnya keteladanan terhadap nilai-nilai Pancasila menimbulkan tumbuhnya
gerakan-gerakan sparatisme dan primordialisme. Hal ini tentu akan mengakibatkan
disintegrasi bangsa. Lalu apa yang bisa kita lakukan? Kita baru bisa
menjustifikasi apa yang dilakukan orang lain. Namun, kita belum melihat diri
kita sendiri apakah sudah mengimplementasikan Pancasila dalam diri kita ataukah
hanya konsepnya saja yang baru dikuasai? Dan seharusnya, bukan kita menyalahkan
orang lain karena tidak bisa mengimplementasikan Pancasila dengan baik. Namun,
mulai dari kita sendiri yang melakukan dan menjalankan kehidupan sesuai dengan
Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga dapat memberi contoh kepada orang
lain bagaimana mengimplementasi Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari serta tujuan negara dapat terwujud.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar