Selasa, 06 Agustus 2019

tugas percobaan


Rumusan Masalah
Dari deskripsi di atas, tulislah artikel dengan rumusan sebagai berikut:
                                                          
1.       Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Politika?
2.       Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang masing-masing lembaga tersebut?
3.       Melihat realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut? Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi!
Ketentuan Penyusunan Artikel

1.       Tulislah artikel menggunakan ketentuan EYD.
2.       Publikasikan artikel yang telah kamu tulis di blog pribadimu.
3.       Artikel yang dipublikasi harus lebih dari 500 kata.
4.       Sertakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
5.       Submit link (masukkan tautan) artikelmu ke form yang telah disediakan.
6.       Batas akhir (deadline) penginputan link artikel adalah Ahad, 04 Agustus 2019.







                              


1.      Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai Negaradi aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu Negara tidak bolehdilimpahkan pada suatu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga
berbeda: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
·         Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakanundang-undang. Meliputi Presiden, wakil presiden dan menteri – menteri yang membantunya.
·         Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang. Meliputi DPR, MPR, DPD
·         Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan Negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. Yudikatif terdiri dari MA, MK, KY.
2.      Wewenang dari ketiga lembaga tersebut adalah :
·         Eksekutif :
Di Indonesia terdapat lembaga eksekutif yang tersusun oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri yang membantunya. Tugas dan wewenang lembaga eksekutif tersebut berbeda beda mulai dari Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. Presiden betugas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan dari Presiden beserta wakilnya ialah lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat dipilih kembali, jika masal jabatannya belum dua periode. Setelah dua kali masa jabatan maka Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan pencalonan lagi.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang MPR dan dilantik oleh ketua MPR. Presiden beserta wakilnya tersebut harus menjalankan programnya sesuai dengan aturan Undang Undang Dasar 1945. Adapun tugas dan wewenang lembaga eksekutif (Presiden) yaitu sebagai berikut:
  • Melakukan pengangkatan konsul dan duta.
  • Melakukan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan ketentuan DPR.
  • Melakukan penerimaan duta dari negara lain.
  • Memberikan tanda kehormatan, tanda jasa dan gelar lainnya kepada WNI ataupun WNA yang berjasa dalam mengharumkan nama baik Indonesia.
  • Sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
Selain tugas dan wewenang lembaga eksekutif (Presiden) diatas. Presiden juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak Presiden tersebut ialah dapat melakukan pengajuan rancangan UU kepada DPR, sebagai kepala pemerintahan sesuai dengan UUD, menjalankan dan memegang teguh UUD, menetapkan peraturan pemerintahan, memberikan abolisi dan amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR, serta memberikan rehabiitasi dan grasi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.

·         Legislatif
Di Indonesia terdapat lembaga legislatif yang terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR dan DPD. Tugas dan wewenang lembaga legislatif tersebut berbeda beda mulai dari DPR, MPR ataupun DPD. 
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR termasuk ke dalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPR tersebut termasuk ke dalam lembaga perwakilan rakyat, dimana anggotanya diperoleh melalui pemilihan umum ataupun dari anggota partai politik lainnya. Kedudukan DPR berada di tingkat pusat. Namun adapula DPRD Provinsi yang kedudukannya di tingkat provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang kedudukannya di tingkat kota/kabupaten.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki anggota yang diresmikan oleh Presiden. Anggota tersebut berkedudukan di Ibu kota negara. DPR memiliki masa jabatan selama lima tahun. Selain itu DPR juga memiliki tugas dan wewenang lembaga legislatif karena termasuk ke dalam lembaga kenegaraan. Berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, jumlah anggta DPR dan DPRD memiliki ketetapan sebagai berikut:
  • DPR memiliki jumlah anggota 560 orang.
  • DPRD Provinsi memiliki jumlah anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang.
  • DPRD Kota/Kabupaten memiliki jumlah anggota paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang.
Ketentuan jumlah anggota DPR tersebut harus sesuai dengan UU Pemilu No. 10/2008. Kemudian adapula tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPR) yaitu meliputi:
  1. Bertugas untuk membuat Undang Undang (fungsi legislasi).
  2. Bertugas untuk menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi anggaran).
  3. Bertugas untuk mengawasi pemerintahan dalam menjalankan Undang Undang (fungsi pengawasan).
Selain tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPR) diatas. DPR juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak DPR tersebut ialah Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak dalam menyatakan pendapat.

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang wakil provinsinya dipilih melalui pemilu. Disetiap provinsi terdapat beberapa jumlah anggota DPD yang berbeda beda. Namun DPD memiliki jumlah anggota paling banyak empat orang. Hal ini dikarenakan ketetapan jumlah anggota DPD keseluruhan tidak diperbolehkan untuk lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD juga memiliki masa jabatan selama lima tahun.

Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPD) yaitu sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan Undang Undang kepada DPR terkait pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
  • Ikut berperan serta dalam menyusun Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
  • Membantu mempertimbangkan keputusan DPR mengenai rancangan APBN, agama, Undang Undang, Pendidikan dan pajak.
  • Mengawasi pelaksanann Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. Anggota MPR tersebut tersusun dari anggota DPD dan DPR melalui pemilu. MPR juga memiliki masa jabatan selama lima tahun. MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya paling tinggi (Sebelum UUD 1945 di amandemen). Namun MPR berubah menjadi lembaga negara dengan kedudukan sejajar (Setelah UUD 1945 di amandemen).

Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang lembaga legislatif (MPR) sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 yaitu:
  • Melantik Presiden beserta Wakil Presiden.
  • Menetapkan dan mengubah UUD (Undang Undang Dasar).
  • Memberhentikan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang Undang Dasar.
Selain tugas dan wewenang lembaga legislatif (MPR) diatas. MPR juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak MPR tersebut ialah hak imunitas, mengajukan usulan dalam merubah pasal UUD, memilih dan dipilih, protokuler, membela diri, menentukan pilihan dan sikap dalam mengambil keputusan, hak administratif dan keuangan.

http://materi4belajar.blogspot.com/2018/11/tugas-dan-wewenang-lembaga-legislatif.html
Lembaga Yudikatif
Di Indonesia terdapat lembaga yudikatif yang tersusun oleh MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Tugas dan wewenang lembaga yudikatif tersebut berbeda beda mulai dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Lembaga yudikatif bertugas sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang berwenang dalam memberikan sanksi pelanggaran yang ada dan menafsirkan isi dari Undang Undang.

Tugas dan wewenang lembaga yudikatif berkaitan dengan penyelesaikan masalah hukum konstitusi, hukum kriminal, hukum administrasi, hukum sipil (warisan, perkawinan, perawatan anak, dan perceraian), serta hukum internasional (perjanjian internasional).

MA (Mahkamah Agung)
MA termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya. Mahkamah Agung tersebut bertugas sebagai lembaga kehakiman negara. MA memang menegakkan keadilan dan hukum terkait masalah masalah kenegaraan. Adapun tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MA) sesuai dengan pasal 24A UUD 1945 yaitu:
  • Menguji peraturan perundang undangan yang letaknya dibawah UUD.
  • Mengadili masalah hukum di tingkat kasasi.
  • Melakukan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang
Selain tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MA) diatas. Mahkamah agung juga memiliki beberapa wewenang lainnya seperti menyarankan tiga orang sebagai anggota hakim konstitusi dan mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi dan gradasi dari Presiden.

MK (Mahkamah Konstitusi)
MK termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2003 dan UUD 1945. Tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MK) tersebut ialah memutuskan sengketa kewenangan negara sesuai dengan UUD, mengadili masalah hukum tingkat pertama dan terakhir sehingga keputusannya bersifat final dalam menguji UU, menyelesaikan perselisihan mengenai hasil pemilu dan membubarkan partai politik.

KY (Komisi Yudisial)
KY termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya. Komisi Yudisial tersebut memiliki anggota yang tersusun dari seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang sebagai anggota. KY tersebut memiliki masa jabatan selama lima tahun, dimana anggotanya dilantik dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan persetujuan DPR. Selain itu anggota KY juga harus memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam bidang hukum yang baik, serta tidak berkepribadian jelek dan memiliki integritas tinggi.

Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang lembaga yudikatif (KY) sesuai dengan pasal 24B UUD 1945 yaitu:
  • Menegakkan serta menjaga perilaku, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  • Melakukan pengusulan dalam mengangkat hakim agung.

 

3.  Pancasila merupakan ideologi yang dianut bangsa Indonesia sejak merdeka. Salah satu fungsi Pancasila adalah Pancasila sebagai dasar negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang sangat luas dan bersifat dinamis. Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bersifat dinamis karena mengandung ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Sifat inilah yang membuat Pancasila sebagai ideologi yang terbuka. Implementasi nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas sumber daya manusia di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara. Sesuai dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sudah seharusnya Pancasila dapat diwujudkan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan negara, namun sudahkah dapat diimplementasikan dengan baik dan benar? Itulah pertanyaannya, lalu bagaimanakah langkah selanjutnya?
Pancasila sebagai dasar negara atau bisa dimaknai sebagai ideologi negara terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seyogyanya sudahlah dapat tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya, nilai-nilai Pancasila masih belum dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Masih lemahnya keteladanan terhadap nilai-nilai Pancasila menimbulkan tumbuhnya gerakan-gerakan sparatisme dan primordialisme. Hal ini tentu akan mengakibatkan disintegrasi bangsa. Lalu apa yang bisa kita lakukan? Kita baru bisa menjustifikasi apa yang dilakukan orang lain. Namun, kita belum melihat diri kita sendiri apakah sudah mengimplementasikan Pancasila dalam diri kita ataukah hanya konsepnya saja yang baru dikuasai? Dan seharusnya, bukan kita menyalahkan orang lain karena tidak bisa mengimplementasikan Pancasila dengan baik. Namun, mulai dari kita sendiri yang melakukan dan menjalankan kehidupan sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga dapat memberi contoh kepada orang lain bagaimana mengimplementasi Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta tujuan negara dapat terwujud.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar